GEOTHERMAL

             

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Listrik telah menjadi suatu kebutuhan dalam menggerakkan ekonomi nasional. Industri dan rumah tangga sangat tergantung pada pasokan listrik untuk melakukan kegiatannya. Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, ketersediaan listrik merupakan salah satu faktor pendorong utamanya, namun ketersediaan listrik di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara di ASEAN. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1, dimana rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2008 sebesar 64,5%, sementara sebagian besar negara-negara di ASEAN mempunyai rasio elektrifikasi yang lebih tinggi. Angka rasio elektrifikasi yaitu perbandingan antara jumlah pelanggan listrik sektor rumah tangga terhadap total rumah tangga di Indonesia.
            Indonesia dikaruniai potensi panas bumi yang cukup melimpah karena posisi geografisnya yang berada di daerah cincin api yang secara umum menyimpan potensi pemanfaatan panas bumi yang cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik. Indonesia saat ini baru memanfaatkan potensi energi panas bumi sebesar 4,2%, padahal menguasai 40% dari total potensi panas bumi dunia. Amerika Serikat (AS) saat ini telah menggunakan energi panas bumi sebesar 4.000 MW sehingga tercatat sebagai negara pengguna panas bumi terbesar. Setelah AS, Filipina menduduki peringka r 1.100 MW.10 Listrik dari panas bumi juga cukup bersih karena emisi GRK yang dihasilkan sangat kecil sekali dibandingkan dengan pembakaran bahan bakar fosil untuk diubah menjadi listrik.Pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi yang merupakan energi terbarukan dan ramah lingkungan berpotensi untuk dibiayai dengan skema “Clean Development Mechanism” dari Protokol Kyoto sehingga memiliki arti penting dan diharapkan dapat mengatasi permasalahan energi dan lingkungan.
           


PEMBAHASAN
2.1 Panas Bumi
            Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2007, Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu s nfaatan diperlukan proses penambangan. Tenaga panas bumi (geothermal) merupakan pemanfaatan energi panas bumi dari bawah permukaan bumi untuk menghasilkan listrik maupun panas. Pemanfaatan energi panas bumi untuk pemanasan air sudah ada sejak zaman Romawi, namun pemanfaatan pertama untuk energi listrik dilakukan pada tahun 1904 di Larderello, Italia oleh Giovanni Conti untuk pabrik Boron miliknya. Panas yang mengalir secara terus menerus dari dalam bumi diperkirakan setara dengan daya 42 juta MW atau setara denganlistrik yang akan digunakan oleh 31,5 milyar rumah. Pemanfaatan energipanas bumi adalah cara yang bersih dan terjangkau untuk menghasilkan listrik dan panas, dan menghindari penggunaan bahan bakar fosil.
            Energi panas bumi adalah energi yang diekstraksi dari panas yang tersimpan di dalam bumi. Energi panas bumi ini berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak planet ini diciptakan. Panas ini juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh permukaan bumi. Energi ini telah dipergunakan untuk memanaskan (ruangan ketika musim dingin, atau air) sejak peradaban Romawi, namun sekarang lebih populer untuk menghasilkan energi listrik. Sekitar 10 Giga Watt pembangkit listrik tenaga panas bumi telah dipasang di seluruh dunia pada tahun 2007, dan menyumbang sekitar 0,3% total energi listrik dunia. Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah lingkungan, namun terbatas hanya pada dekat area perbatasan lapisan tektonik. Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya dapat dibangun di sekitar lempeng tektonik di mana temperatur tinggi dari sumber panas bumi tersedia di dekat permukaan. Pengembangan dan penyempurnaan dalam teknologi pengeboran dan ekstraksi telah memperluas jangkauan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dari lempeng tektonik terdekat. Efisiensi termal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi cenderung rendah karena fluida panas bumi berada pada temperatur yang lebih rendah dibandingkan dengan uap atau air mendidih. Berdasarkan hukum termodinamika, rendahnya temperatur membatasi efisiensi dari mesin kalor dalam mengambil energi selama menghasilkan listrik. Sisa panas terbuang, kecuali jika bisa dimanfaatkan secara lokal dan langsung, misalnya untuk pemanas ruangan. Efisiensi sistem tidak mempengaruhi biaya operasional seperti pembangkit listrik tenaga bahan bakar fosil.
2.2 Keuntungan Energi Fosil
            Menurut Asplund (2008), keuntungan energi panas bumi antara lain adalah sebagai berikut: biaya pembangkitan listrik yang rendah, kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil; biaya pembangkit listrik tenaga panas bumi adalah konstan selama masa pakai fasilitas karena tidak ada bahan bakar yang dibeli dan biaya fasilitas sebagian besar tetap; sumber energi konstan sepanjang waktu (tidak intermittent/berselang seperti tenaga angin atau surya); sumber energiterbarukan karena berasal dari inti bumi dan fluidanya disirkulasikan kembali ke bumi; pembangkit listrik panas bumi binary-cycle tidak menghasilkan polusi dan emisi GRK; energi panas bumi dihasilkan secara domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak bumi.
Menurut Saptadji (), keunggulan lain dari energi panas bumi adalah dalam faktor kapasitas (capacity factor), yaitu perbandingan antara beban rata‐rata yang dibangkitkan oleh pembangkit dalam suatu periode (average load generated in period) dengan beban maksimum yang dapat dibangkitkan oleh PLTP tersebut (maximum load). Faktor kapasitas dari pembangkit listrik panas bumi rata‐rata 95%, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan faktor kapasitas dari pembangkit listrik yang menggunakan batubara, yang besarnya hanya 60‐70%.
2.2 Kelemahan Energi Fosil
            Menurut Asplund (2008), kelemahan energi panas bumi antara lain adalah sebagai berikut: pembangkit listrik panas bumi hanya ekonomis di daerah panas bumi aktif; pembangkit listrik panas bumi membutuhkan investasi yang sangat mahal untuk eksplorasi, pengeboran, dan pembangunan pembangkit; pembangunan pembangkit listrik panas bumi dapat mempengaruhi stabilitas tanah di daerah sekitarnya dan aktivitas seismik dapat timbul karena pengeboran; sumber panas bumi dapat habis jika tidak dikelola dengan baik.
            Kelemahan (weakness) energi panas bumi di Indonesia antara lain adalah: 18 saat ini harga listrik panas bumi relatif belum kompetitif dibandingkan dengan harga listrik dari energi lainnya karena harga listrik dari energi lainnya belum memperhitungkan tambahan biaya eksternal (biaya lingkungan, dan lainnya); pada umumnya potensi panas bumi di daerah yang mempunyai keterbatasan infrastruktur di daerah; belum adanya peraturan pelaksanaan dari UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi, sehingga belum ada kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenaipengelolaan panas bumi serta menimbulkan kekhawatiran masih terjadinya monopoli; panas bumi bersifat site specific sehingga pemanfaatannya bersifat setempat, tidak dapat diperjualbelikan sebagai komoditas sebelum dikonversikan menjadi energi listrik; pengusahaan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik harus memperhatikan risiko tinggi dari eksplorasi dan eksploitasi.
2.3 Peluang Energi Fosil
            Peluang (opportunity) energi panas bumi di Indonesia antara lain adalahpemanfaatan panas bumi dapat mengurangi devisa dari pemanfaatan energi berbasis fosil, sehingga dapat meningkatkan ketahanan dalam negeri; adanya krisis listrik dan pertumbuhan permintaan listrik di sekitar daerah yang mempunyai potensi panas bumi; masih besarnya ketergantungan terhadap BBM yang menyebabkan masalah keamanan pasokan energi nasional; komitmen dunia sesuai dengan Kyoto Protocol untuk mengurangi emisi CO2 dapat dimanfaatkan pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk mengurangi emisi yang signifikan hingga tahun 2020; kompetensi SDM dan kemampuan teknologi nasional selama lebih dari 25 tahun pengembangan panas bumi dapat menjadi modal dalam pemanfaatan panas bumi Indonesia; potensi panas bumi Indonesia sebesar 28.000 MW (sekitar 40% dari cadangan dunia) yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia dapat dijadikan sebagai peluang menjadikan Indonesia sebagai center of excellent di bidang panas bumi yang dapat menjadi pusat perhatian bagi investasi, SDM, dan teknologi; penerapan otonomi daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyusun perencanaan dan kebijakan energi daerah; amanat UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan untuk memprioritaskan pemanfaatan energi setempat dan terbarukan; tekanan global mengenai lingkungan hidup mendorong pengembangan pemakaian energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi melalui rangsangan insentif; dengan adanya kepastian hukum dapat mengembalikan kepercayaan investor.


DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keteknikan Pertanian dan Prospek Kerjanya

TEKNIK KONVERSI DAN KONSERVASI ENERGI