GEOTHERMAL
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSlKotnSB6OEjhI5Ro6X2mS-wd793heWFJw3QiLbKH4EDYJhFU_ky6MatXlIOq0eJ-fCLgqfXcmxE1nVKRneTs96d8i1tiie63DeB_olIeZquTcGZvLYcvNOQr3pPfHSDmfFR0wx6ZU5s/s1600/geothermal+energy.jpg)
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Listrik
telah menjadi suatu kebutuhan dalam menggerakkan ekonomi nasional. Industri dan
rumah tangga sangat tergantung pada pasokan listrik untuk melakukan
kegiatannya. Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, ketersediaan listrik
merupakan salah satu faktor pendorong utamanya, namun ketersediaan listrik di
Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara
di ASEAN. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1, dimana rasio elektrifikasi Indonesia
pada tahun 2008 sebesar 64,5%, sementara sebagian besar negara-negara di ASEAN
mempunyai rasio elektrifikasi yang lebih tinggi. Angka rasio elektrifikasi
yaitu perbandingan antara jumlah pelanggan listrik sektor rumah tangga terhadap
total rumah tangga di Indonesia.
Indonesia dikaruniai potensi panas
bumi yang cukup melimpah karena posisi geografisnya yang berada di daerah
cincin api yang secara umum menyimpan potensi pemanfaatan panas bumi yang cukup
besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik. Indonesia
saat ini baru memanfaatkan potensi energi panas bumi sebesar 4,2%, padahal
menguasai 40% dari total potensi panas bumi dunia. Amerika Serikat (AS) saat
ini telah menggunakan energi panas bumi sebesar 4.000 MW sehingga tercatat sebagai
negara pengguna panas bumi terbesar. Setelah AS, Filipina menduduki peringka r
1.100 MW.10 Listrik dari panas bumi juga cukup bersih karena emisi GRK yang
dihasilkan sangat kecil sekali dibandingkan dengan pembakaran bahan bakar fosil
untuk diubah menjadi listrik.Pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi
yang merupakan energi terbarukan dan ramah lingkungan berpotensi untuk dibiayai
dengan skema “Clean Development Mechanism” dari Protokol Kyoto sehingga
memiliki arti penting dan diharapkan dapat mengatasi permasalahan energi dan
lingkungan.
PEMBAHASAN
2.1 Panas Bumi
Menurut
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007, Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan
gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu s
nfaatan diperlukan proses penambangan. Tenaga panas bumi (geothermal) merupakan
pemanfaatan energi panas bumi dari bawah permukaan bumi untuk menghasilkan
listrik maupun panas. Pemanfaatan energi panas bumi untuk pemanasan air sudah
ada sejak zaman Romawi, namun pemanfaatan pertama untuk energi listrik
dilakukan pada tahun 1904 di Larderello, Italia oleh Giovanni Conti untuk
pabrik Boron miliknya. Panas yang mengalir secara terus menerus dari dalam bumi
diperkirakan setara dengan daya 42 juta MW atau setara denganlistrik yang akan
digunakan oleh 31,5 milyar rumah. Pemanfaatan energipanas bumi adalah cara yang
bersih dan terjangkau untuk menghasilkan listrik dan panas, dan menghindari
penggunaan bahan bakar fosil.
Energi panas bumi adalah energi yang
diekstraksi dari panas yang tersimpan di dalam bumi. Energi panas bumi ini
berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak planet ini
diciptakan. Panas ini juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh
permukaan bumi. Energi ini telah dipergunakan untuk memanaskan (ruangan ketika
musim dingin, atau air) sejak peradaban Romawi, namun sekarang lebih populer
untuk menghasilkan energi listrik. Sekitar 10 Giga Watt pembangkit listrik tenaga
panas bumi telah dipasang di seluruh dunia pada tahun 2007, dan menyumbang
sekitar 0,3% total energi listrik dunia. Energi panas bumi cukup ekonomis dan
ramah lingkungan, namun terbatas hanya pada dekat area perbatasan lapisan
tektonik. Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya dapat dibangun di sekitar
lempeng tektonik di mana temperatur tinggi dari sumber panas bumi tersedia di
dekat permukaan. Pengembangan dan penyempurnaan dalam teknologi pengeboran dan
ekstraksi telah memperluas jangkauan pembangunan pembangkit listrik tenaga
panas bumi dari lempeng tektonik terdekat. Efisiensi termal dari pembangkit
listrik tenaga panas bumi cenderung rendah karena fluida panas bumi berada pada
temperatur yang lebih rendah dibandingkan dengan uap atau air mendidih.
Berdasarkan hukum termodinamika, rendahnya temperatur membatasi efisiensi dari
mesin kalor dalam mengambil energi selama menghasilkan listrik. Sisa panas
terbuang, kecuali jika bisa dimanfaatkan secara lokal dan langsung, misalnya
untuk pemanas ruangan. Efisiensi sistem tidak mempengaruhi biaya operasional
seperti pembangkit listrik tenaga bahan bakar fosil.
2.2 Keuntungan Energi Fosil
Menurut
Asplund (2008), keuntungan energi panas bumi antara lain adalah sebagai
berikut: biaya pembangkitan listrik yang rendah, kompetitif dibandingkan dengan
pembangkit listrik berbahan bakar fosil; biaya pembangkit listrik tenaga panas
bumi adalah konstan selama masa pakai fasilitas karena tidak ada bahan bakar
yang dibeli dan biaya fasilitas sebagian besar tetap; sumber energi konstan
sepanjang waktu (tidak intermittent/berselang seperti tenaga angin atau surya);
sumber energiterbarukan karena berasal dari inti bumi dan fluidanya
disirkulasikan kembali ke bumi; pembangkit listrik panas bumi binary-cycle
tidak menghasilkan polusi dan emisi GRK; energi panas bumi dihasilkan secara
domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak bumi.
Menurut
Saptadji (), keunggulan lain dari energi panas bumi adalah dalam faktor
kapasitas (capacity factor), yaitu perbandingan antara beban rata‐rata yang
dibangkitkan oleh pembangkit dalam suatu periode (average load generated in
period) dengan beban maksimum yang dapat dibangkitkan oleh PLTP tersebut
(maximum load). Faktor kapasitas dari pembangkit listrik panas bumi rata‐rata 95%,
jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan faktor kapasitas dari pembangkit
listrik yang menggunakan batubara, yang besarnya hanya 60‐70%.
2.2 Kelemahan Energi Fosil
Menurut
Asplund (2008), kelemahan energi panas bumi antara lain adalah sebagai berikut:
pembangkit listrik panas bumi hanya ekonomis di daerah panas bumi aktif;
pembangkit listrik panas bumi membutuhkan investasi yang sangat mahal untuk
eksplorasi, pengeboran, dan pembangunan pembangkit; pembangunan pembangkit
listrik panas bumi dapat mempengaruhi stabilitas tanah di daerah sekitarnya dan
aktivitas seismik dapat timbul karena pengeboran; sumber panas bumi dapat habis
jika tidak dikelola dengan baik.
Kelemahan (weakness) energi panas
bumi di Indonesia antara lain adalah: 18 saat ini harga listrik panas bumi
relatif belum kompetitif dibandingkan dengan harga listrik dari energi lainnya
karena harga listrik dari energi lainnya belum memperhitungkan tambahan biaya
eksternal (biaya lingkungan, dan lainnya); pada umumnya potensi panas bumi di daerah
yang mempunyai keterbatasan infrastruktur di daerah; belum adanya peraturan
pelaksanaan dari UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi, sehingga belum ada kesamaan
pandangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenaipengelolaan panas bumi
serta menimbulkan kekhawatiran masih terjadinya monopoli; panas bumi bersifat
site specific sehingga pemanfaatannya bersifat setempat, tidak dapat
diperjualbelikan sebagai komoditas sebelum dikonversikan menjadi energi
listrik; pengusahaan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik harus
memperhatikan risiko tinggi dari eksplorasi dan eksploitasi.
2.3 Peluang Energi Fosil
Peluang
(opportunity) energi panas bumi di Indonesia antara lain adalahpemanfaatan
panas bumi dapat mengurangi devisa dari pemanfaatan energi berbasis fosil,
sehingga dapat meningkatkan ketahanan dalam negeri; adanya krisis listrik dan
pertumbuhan permintaan listrik di sekitar daerah yang mempunyai potensi panas
bumi; masih besarnya ketergantungan terhadap BBM yang menyebabkan masalah
keamanan pasokan energi nasional; komitmen dunia sesuai dengan Kyoto Protocol
untuk mengurangi emisi CO2 dapat dimanfaatkan pembangkit listrik tenaga panas
bumi untuk mengurangi emisi yang signifikan hingga tahun 2020; kompetensi SDM
dan kemampuan teknologi nasional selama lebih dari 25 tahun pengembangan panas
bumi dapat menjadi modal dalam pemanfaatan panas bumi Indonesia; potensi panas
bumi Indonesia sebesar 28.000 MW (sekitar 40% dari cadangan dunia) yang
merupakan salah satu yang terbesar di dunia dapat dijadikan sebagai peluang
menjadikan Indonesia sebagai center of excellent di bidang panas bumi yang
dapat menjadi pusat perhatian bagi investasi, SDM, dan teknologi; penerapan
otonomi daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada daerah
untuk menyusun perencanaan dan kebijakan energi daerah; amanat UU No. 30/2009
tentang ketenagalistrikan untuk memprioritaskan pemanfaatan energi setempat dan
terbarukan; tekanan global mengenai lingkungan hidup mendorong pengembangan
pemakaian energi baru dan terbarukan termasuk panas bumi melalui rangsangan
insentif; dengan adanya kepastian hukum dapat mengembalikan kepercayaan
investor.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Komentar
Posting Komentar